07/01/2026

Regulasi

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan No. 16 Tahun 2024 tentang Batas Cemaran Dalam Kosmetik
PERATURAN KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR HK.00.05.42.2995
PERATURAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN NOMOR 3 TAHUN 2022
KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : HK.00.05.42.1018
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 17 Tahun 2022
  1. Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan No. 3 tahun 2022 Tentang Persyaratan Teknis Klaim Kosmetika;
  2. Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan No. 17 tahun 2022 Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Tahun 2019 tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetika;
  3. Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia HK.00.05.42.1018;
  4. Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia HK.00.05.42.2995;
  5. Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan No. 16 Tahun 2024 tentang Batas Cemaran Dalam Kosmetik.

Regulasi lainnya dapat diakses melalui: https://jdih.pom.go.id/rule