Dorong Penerapan SNI demi Produk Kosmetik yang Aman dan Bermutu



Sebagai bentuk komitmen dalam mendukung peningkatan mutu, keamanan, keselamatan, dan daya saing industri kosmetik nasional, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mengusulkan serta menyusun konsep tiga rancangan Standar Nasional Indonesia (SNI) di bidang kosmetik. Ketiga rancangan tersebut telah ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN) pada tahun 2024.
Standar-standar tersebut dirumuskan oleh Komite Teknis 71-07 Kosmetik, yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan seperti pelaku usaha, pemerintah, konsumen, dan pakar melalui pembahasan rapat teknis dan konsensus.
Adapun ketiga Standar Nasional Indonesia (SNI) terkait kosmetik yang telah ditetapkan oleh BSN pada tahun 2024 adalah sebagai berikut:
- SNI 9256:2024 – Metode uji penentuan kadar 1,4-dioksan dalam produk kosmetik secara headspace kromatografi gas spektrometri massa;
- SNI 9347:2024 – Metode analisis identifikasi dan penetapan kadar dietilen glikol (DEG) dan etilen glikol (EG) dalam kosmetik secara kromatografi gas spektrometri massa;
- SNI ISO 21149:2017 – Kosmetik – Mikrobiologi – Enumerasi dan deteksi bakteri mesofili aerob.
Ketiga standar tersebut diharapkan dapat menjadi acuan bagi industri, laboratorium, dan lembaga pengawas dalam memastikan produk kosmetik yang beredar di Indonesia memenuhi persyaratan teknis dan aman digunakan oleh masyarakat. Penetapan ketiga standar ini juga merupakan bagian dari upaya harmonisasi standar nasional dengan standar regional (Association of Southeast Asian Nations – ASEAN) dan standar internasional (International Organization for Standardization – ISO) serta hasil kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk laboratorium pengujian kosmetik, industri, asosiasi, dan lembaga pengawas seperti Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Dengan diberlakukannya standar-standar tersebut, diharapkan industri kosmetik Indonesia dapat meningkatkan kualitas pengujian dan pengawasan produk, sekaligus memperkuat kepercayaan konsumen terhadap produk kosmetik dalam negeri. Selain itu, penerapan SNI diharapkan mampu mendorong daya saing dan keberterimaan produk kosmetik Indonesia di pasar global. Diharapkan, penerapan SNI ini nantinya juga dapat menjadi sarana strategis untuk mendorong inovasi, efisiensi, dan keunggulan kompetitif industri kosmetik Indonesia.
Ke depan, BSN bersama BPOM dan mitra jejaring laboratorium seperti Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, PT Saraswanti Indo Genetech, PT SGS Indonesia, PT Eurofins Angler Biochemlab, Lembaga Sains Terapan Universitas Indonesia (UI), Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika – Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), akan terus mendorong implementasi SNI di sektor kosmetik, termasuk melalui sosialisasi, pelatihan, serta kegiatan harmonisasi metode pengujian. Dengan dukungan aktif dari seluruh pemangku kepentingan, penerapan SNI diharapkan dapat menciptakan ekosistem industri kosmetik yang lebih aman, terpercaya, dan berdaya saing tinggi.

Leave feedback about this