JLKI Blog Berita Kegiatan Bersama, Perkuat Kolaborasi Antar Anggota JLKI untuk Berperan Aktif dalam Pengawasan Produk Kosmetik di Indonesia
Berita Kegiatan

Bersama, Perkuat Kolaborasi Antar Anggota JLKI untuk Berperan Aktif dalam Pengawasan Produk Kosmetik di Indonesia

Refleksi 2023 dan Outlook 2024

Pada pertemuan Jejaring Laboratorium Kosmetik Indonesia (JLKI) yang diadakan di Hotel Avenzel Bekasi pada 15 Maret 2024, Ketua JLKI, Susan Gracia Arpan, menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada seluruh anggota tim atas pelaksanaan kegiatan di tahun 2023 sesuai dengan rencana kerja masing-masing Kelompok Kerja (Pokja). Pertemuan ini dihadiri oleh seluruh Ketua Pokja dan anggota JLKI, termasuk perwakilan dari BSN (Heru Suseno), Kementerian Perdagangan (Matheus Hendro Purnomo), Kementerian Perindustrian (Siti Rohmah Siregar), serta perwakilan dari laboratorium swasta (PT Saraswanti Indo Genetech dan PT SGS Indonesia), dan tim internal BPOM.

Susan Gracia Arpan, yang juga menjabat sebagai Ketua Pokja Pengembangan Metode Analisis, menekankan perlunya menindaklanjuti arahan Plt. Kepala BPOM untuk memperluas kemampuan laboratorium dalam menguji cemaran. Ia menyatakan bahwa laboratorium eksternal harus dikolaborasikan agar memiliki kemampuan pengujian cemaran yang setara dengan BPOM, mengingat banyak industri yang belum mampu melakukan uji cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG). Oleh karena itu, di tahun 2024 direncanakan penyelenggaraan uji kolaborasi untuk mengharmonisasi metode analisis Identifikasi dan Penetapan Kadar EG/DEG dalam Kosmetik menggunakan GCMS. Uji ini sekaligus berfungsi sebagai penilaian kinerja laboratorium eksternal terhadap parameter tersebut.

Dalam kapasitasnya sebagai Ketua Pokja Peningkatan Kompetensi SDM, Susan Gracia melaporkan bahwa pada tahun 2023 telah dilakukan identifikasi kapasitas laboratorium anggota JLKI dan pelatihan validasi Metode Analisis Penetapan Kadar DEG dalam pasta gigi secara Kromatografi Gas-Spektroskopi Massa. Untuk tahun 2024, fokus pelatihan akan dialihkan pada validasi Metode Analisis Mikrobiologi.

Ketua Pokja Harmonisasi Metode Analisis, Heru Suseno, memaparkan kemajuan harmonisasi beberapa metode analisis menjadi Standar Nasional Indonesia (SNI), meliputi Identifikasi dan Penetapan Kadar EG/DEG, Mikrobiologi kosmetik (enumerasi dan deteksi bakteri aerob mesofilik), serta Metode pengujian 1,4 Dioksan secara GCMS-HSS. Ia menekankan bahwa Komite Teknis (Komtek) 71-07 Kosmetik, yang baru dibentuk pada September 2023, harus mencerminkan standar ISO TC 217 Cosmetics. Ia juga menyoroti satu kegiatan tahun 2023 yang belum terlaksana, yaitu pelatihan penulisan dan pengembangan SNI bagi konseptor dan anggota Komtek. Lebih lanjut, Heru Suseno menyampaikan bahwa Indonesia telah berhasil menuntaskan harmonisasi metode analisis 1,4 Dioksan di tingkat ASEAN menjadi ACM No. 011. Saat ini, Indonesia sedang menindaklanjuti harapan negara-negara ASEAN untuk meningkatkan eksistensi di tingkat internasional dengan melanjutkan proses harmonisasi metode analisis 1,4 Dioksan tersebut menjadi Standar ISO. Proses ini sedang berjalan melalui pembentukan Tim Ahli 1,4 Dioksan dengan Project Leader Prof. Dr. Apt. Abdul Rohman, M.Si. dari Fakultas Farmasi UGM, yang akan mempresentasikan metode ini pada sidang Working Group 3 ISO TC 217 Cosmetics secara daring pada 28 Maret 2024.

Sementara itu, Ketua Pokja Pembangunan dan Pengelolaan Website, Matheus Hendro Purnomo, melaporkan bahwa website JLKI telah siap dan terintegrasi dengan website JLPPI melalui tautan https://jlppi-jlki.or.id/, meskipun belum banyak dikunjungi karena belum diluncurkan. Ia berharap pada tahun 2024 akan diperbanyak konten artikel kosmetik agar lebih bermanfaat bagi publik, serta mengusulkan publikasi bersama dan perluasan media informasi ke platform terkini seperti Instagram dan TikTok.

Terakhir, Ketua Pokja Uji Profisiensi, Siti Rohmah Siregar (Bu Lilik), melaporkan bahwa kegiatan Pokja di tahun 2023 berfokus pada pembahasan uji profisiensi. Untuk tahun 2024, diusulkan uji profisiensi Identifikasi asam retinoat karena senyawa ini sering ditemukan dalam preparat kulit, terutama untuk pengobatan jerawat dan pemutih, padahal seharusnya penggunaannya diawasi oleh dokter dan tidak boleh terkandung dalam kosmetik yang dijual bebas. Selain itu, diusulkan pula uji profisiensi Identifikasi Staphylococcus aureus, mengingat Peraturan BPOM No. 17/2014 mewajibkan kosmetika bebas dari cemaran mikroba berbahaya, termasuk bakteri ini yang dapat menyebabkan berbagai infeksi kulit.

sumber gambar: https://www.pom.go.id/storage/gambar-berita/1684703082481.png

Exit mobile version