Buat kamu pengguna setia skincare dan makeup—pernah kepikiran nggak, kosmetik yang kamu pakai sehari-hari itu sudah bersertifikat halal belum?
Mulai dari sabun mandi, lipstik, masker wajah, hingga deodorant—produk-produk ini WAJIB bersertifikat halal paling lambat tanggal 17 Oktober 2026, lho!
Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2024.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, Penahapan kewajiban bersertifikat halal bagi produk kosmetik, produk kimiawi, dan produk rekayasa genetik dimali dari tanggal 17 Oktober sampai dengan tanggal 17 Oktober 2026.
Produk yang diwajibkan memiliki sertifikat halal diatur melalui keutusan Menteri Agama Nomor 748 Tahun 2021 tentang Jenis Produk yang Wajib Bersertifikat Halal.
Adapun rincian jenis kosmetik berdasarkan KMA 748/2021:
- Sediaan penyamar kerut kulit
- Krim, emulsi, cair, cairan kental, gel, minyak untuk kulit, wajah, tangan, kaki
- Alas bedak (cairan kental, pasta, serbuk)
- Sabun mandi, sabun mandi antiseptik, sabun cuci tangan (padat)
- Sediaan mandi
- Deodoran dan anti-antriprespiran
- Masker wajah
- Bedak untuk rias wajah, bedak badan, bedak antiseptik
- Sediaan wangi-wangian
- Sediaan depilatori
- Sediaan rambut
- Sediaan cukur
- Sediaan perawatan dan rias bibir
- Sediaan untuk perawatan gigi dan mulut
- Sediaan mandi surya dan tabir surya
- Sediaan pencerah kulit
- Sediaan rias mata, waja, dan pembersihnya
- Sediaan untuk perawatan dan rias kuku
- Sediaan untuk organ intim bagian luar
- Sediaan untuk menggelapkan warna kulit tanpa berjemur
Untuk para pelaku usaha kosmetik, yuk mulai proses sertifikasi halal produkmu di LPH Balai Sertifikasi.
Sumber: Instagram – @ditstandalitu dan @bs_kemendag
