JLKI Blog Artikel Menjaga Keamanan Kosmetik dari Ancaman EG dan DEG
Artikel

Menjaga Keamanan Kosmetik dari Ancaman EG dan DEG

Kasus tragis di Indonesia pada tahun 2023, di mana puluhan anak menderita gagal ginjal akut akibat kontaminasi Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) dalam obat sirup, telah menekankan perlunya pengawasan ketat terhadap mutu bahan kimia dalam produk yang bersentuhan dengan manusia, termasuk obat dan kosmetik.

Karakteristik dan Bahaya EG & DEG

Etilen Glikol (EG) adalah cairan bening, tidak berbau, dan berasa manis. Meskipun sering digunakan secara industri sebagai bahan antibeku dan pelarut (misalnya pada cairan pendingin mesin atau tinta cetak), EG bersifat toksik. Sementara itu, Dietilen Glikol (DEG) memiliki sifat yang serupa namun sedikit lebih kental. Keduanya dilarang dalam obat dan kosmetik karena dapat menyebabkan kerusakan serius pada ginjal dan sistem saraf jika tertelan atau terserap dalam jumlah tertentu. Paparan EG dan DEG menimbulkan risiko kesehatan seperti mual, muntah, nyeri perut, hingga kerusakan ginjal permanen.

Relevansi Senyawa dalam Kosmetik

Meskipun awalnya terangkat di sektor farmasi, keberadaan EG dan DEG juga menjadi perhatian di produk kosmetik. Kedua senyawa ini dapat hadir sebagai cemaran dalam pelarut umum kosmetik seperti gliserin, propilen glikol, atau polietilen glikol, yang merupakan bahan utama dalam banyak produk, termasuk losion, serum, pasta gigi, dan lip gloss. Oleh karena itu, pengawasan ketat terhadap kontaminasi di bahan baku dan produk jadi kosmetik menjadi esensial untuk menjamin keamanan konsumen.

Penetapan SNI 9347:2024

Sebagai respon konkret terhadap kebutuhan perlindungan konsumen ini, Badan Standardisasi Nasional (BSN), berkolaborasi dengan Badan POM dan para pakar, telah menetapkan standar nasional: SNI 9347:2024 dengan judul Metode Analisis Identifikasi dan Penetapan Kadar Dietilen Glikol (DEG) dan Etilen Glikol (EG) dalam Kosmetik secara Kromatografi Gas Spektrometri Massa.

Standar ini berfungsi sebagai pedoman nasional resmi untuk mendeteksi dan memastikan kosmetik bebas dari cemaran berbahaya tersebut. Metode Kromatografi Gas – Spektrometri Massa (GC–MS) dipilih karena kemampuannya yang sangat tinggi dalam memisahkan, mengidentifikasi, dan menetapkan senyawa dengan tingkat akurasi dan sensitivitas yang superior.

SNI ini berlaku untuk beragam jenis formulasi kosmetik, mencakup lipstik, losion, serum wajah, bedak, pembersih kewanitaan, serta produk perawatan mulut dan gigi. Dengan adanya standar ini, semua laboratorium pengujian di Indonesia kini memiliki acuan tunggal dalam melaksanakan pengujian EG dan DEG pada produk kosmetik.

Kolaborasi dan Kepercayaan Konsumen

Penetapan SNI ini merupakan hasil sinergi yang kuat antara pemerintah, industri kosmetik, akademisi, dan laboratorium di bawah Komite Teknis 71-07 Kosmetik. Langkah ini bertujuan memperkuat pengawasan nasional, memastikan produk yang beredar memenuhi standar internasional, aman, dan berkualitas. Melalui penyebaran informasi dan edukasi yang berkelanjutan, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap keamanan kosmetik dapat terus terjaga.

Exit mobile version